Minggu, 04 November 2012

Ini Dia Alokasi Tambahan Anggaran Rp 405 Miliar Mahkamah Agung

 
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Detik- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sempat mengajukan penambahan anggaran Rp 500 miliar kepada DPR untuk periode belanja MA 2012. Namun DPR hanya mengabulkan Rp 405,1 miliar. Lalu, buat apa saja alokasi tersebut?

Dalam berkas yang didapat detikcom, Senin (5/11/2012), pengajuan ini disodorkan ke DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Maret 2012. Permohonan MA setebal 30 halaman ini ditandatangani oleh Nurhadi.

"Untuk memenuhi kekurangan belanja pegawai, MA mengajukan permohonan penambahan belanja pegawai pada APBN-P 2012 sebesar Rp 500 miliar," demikian pinta MA dalam halaman 15.

Dalam rinciainnya, MA membutuhkan tambahan belanja tunjangan struktural dan fungsional PNS sebesar Rp 166,045 miliar. Kedua tambahan belanja uang makan PNS sebesar Rp 33,956 miliar.

"Ketiga tambahan belanja pegawai (tunjangan khusus) Rp 299,998 miliar," demikian papar Nurhadi.

Dari permohonan anggaran ini, pada 29 Maret 2012, Komisi III DPR mengabulkan sebesar Rp 405, 1 miliar. Persetujuan ini lalu dikirimkan ke Badan Anggaran DPR yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon badan Anggaran DPR dapat memroses usulan tersebut di atas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang," demkian bunyi surat Komisi III DPR tersebut.

Setelah itu, MA mengubah alokasi anggaran 2012 dengan menambahkan Rp 405,1 miliar tersebut ke dalam pos 'Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MA'. Sehingga anggaran MA yang sebelumnya Rp 5,012 triliun menjadi Rp 5,417 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar